Hakim Jadwalkan Sidang Tuntutan Noel Ebenezer pada 18 Mei 2026

3 hours ago 5

loading...

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Sidang pembuktian terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan terdakwa Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah rampung. Persidangan itu akan memasuki babak baru, yakni pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat sidang pada Kamis (7/5/2026).

Hakim menyebutkan, sidang untuk membacakan surat tuntutan dijadwalkan dua pekan yang akan datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. "Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan," ujarnya.

"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," sambungnya.

Respons Noel Jelang Tuntutan

Sementara itu, Noel berharap hukuman yang ia terima akan setimpal dengan apa yang ia berbuat. "Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati," ujar Noel saat ditemui seusai persidangan.

"Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," sambungnya.

Dakwaan Noel

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Read Entire Article
Prestasi | | | |