loading...
Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa M Kerry Adrianto Riza untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Foto: Jonathan
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026). Tim kuasa hukum Kerry menilai Irawan yang disebut sebagai orang dekat Riza Chalid merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
Namun, majelis hakim menolak karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama. "Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan)," ujar Budi dalam persidangan.
Kerry kemudian memohon langsung kepada majelis hakim agar Irawan tetap dapat dihadirkan lantaran keterangannya dianggap penting. "Izin Yang Mulia, Irawan ini disebut 30 kali dalam persidangan," ucap Kerry.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Minta RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






