Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi

15 hours ago 6

loading...

Rektor UNEJ Iwan Taruna (paling kiri) menerima Surat Keputusan dari BAZNAS Jatim. Foto/UNEJ.

JAKARTA - Harga emas terus melambung, bahkan hari ini tercatat harga satu gram emas mencapai Rp3 juta lebih. Lantas bagaimana seorang muslim membayar zakat profesinya yang dihitung dari total penghasilan bersih dalam satu tahun setara dengan harga 85 gram emas ?.

Bagaimana dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin membayar zakat profesinya ? Apakah menunggu gaji setahunnya setara dengan harga emas sekarang ?

Baca juga: TurtleSafe Karya Mahasiswa UNEJ Tembus Forum Internasional

Menurut Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, ummat muslim termasuk ASN tetap bisa membayar zakat profesinya tanpa harus mengacu pada harga emas saat ini. Pasalnya BAZNAS telah mengeluarkan Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia nomor 13 tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan seorang muslim yang pendapatan kotor setahun mencapai Rp85.685 972,00 maka wajib membayar zakat profesi.

Baca juga: Lulusan Terbaik UNEJ, Teguh Efendi Raih IPK 3,71 dan Sertifikasi Data Scientist

Read Entire Article
Prestasi | | | |