loading...
KPK membantarkan penanganan Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena sakit pada saluran pencernaan. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penanganan Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena sakit pada saluran pencernaan. Keputusan KPK itu diapresiasi oleh istri Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut.
Menurut Eny Retno, keputusan KPK yang melarikan Gus Yaqut ke rumah sakit pada Rabu (24/6/2026) sebagai langkah tepat karena kondisinya memang parah. "Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny, Kamis (25/6/2026).
Eny mengetahui kondisi Gus Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Dia mengkui selama beberapa pekan terakhir Gus Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.
Baca juga: Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati

















































