loading...
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran kembali mencuat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Isu reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mencuat. Partai Amanat Nasional (PAN) menilai pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pergantian kursi menteri itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Reshuffle itu hak proregatif presiden. Beliau yang meminta semua anggota kabinet untuk bergabung sebagai pembantunya di kabinet. Dalam perjalanannya, beliau pula yang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja semuanya," ujar Saleh, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: Satu Tahun Prabowo-Gibran, 4 Kali Reshuffle Dilakukan
Menurut Saleh, wajar jika Presiden Prabowo perlu melakukan evaluasi. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam konstitusi. Untuk itu tak boleh ada pihak manapun yang bisa membatasi hak presiden.
"Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan Presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar," tegas Saleh.
Saleh menilai, ada pihak yang tak puas bila Presiden melakukan reshuffle. "Bisa saja orang itu berharap Prabowo mengganti seseorang yang dianggap tidak mampu. Tapi pada kenyataannya ternyata yang diganti adalah orang yang dianggapnya rajin dan berhasil. Tetapi, kalau sudah diputuskan Presiden, semua harus mengikuti," katanya.


















































