loading...
Jaksa pada KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subside 6 bulan penjara. Foto/SindoNews/arif julianto
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu, Hasto juga juga dituntut membayar denda sebesar RP600 juta subside 6 bulan penjara.
Hasto menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
"Pidana denda sebesar Rp600 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (3/7/2025).
Jaksa menyebutkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.