loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Pada hari ini, Kamis (25/6), Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Adapun, para tersangka yang dimaksud ialah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok. Dengan pelimpahan ini, KPK kini menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Telah Terjual 2,91 Juta, Ini Relasi Terpadat

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4847741/original/052423500_1717056787-excited-couple-laughing-looking-smartphone.jpg)
