Jelang Ramadan 2026, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa

3 hours ago 4

loading...

Ketua Baznas KH. Noor Achmad mengatakan, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa pada Ramadan 2026. Foto/istimewa

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) RI menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Ketua Baznas KH. Noor Achmad di Jakarta, Rabu (4/2/2025).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Baca juga: Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita

"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.

Read Entire Article
Prestasi | | | |