loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
JAKARTA - Menuntut kerugian negara berupa potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi memiliki manfaat strategis dalam penegakan hukum. Terutama dalam melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof. Hamzah Halim. Dia melihat, langkah jaksa menuntut kerugian potensial bermanfaat dan penting untuk mencegah Kerugian negara yang lebih besar.
Dengan menggunakan konsep potential loss, jaksa dapat menindak perbuatan koruptif sejak dini, sebelum kerugian negara benar-benar terjadi. “Artinya negara tidak harus menunggu sampai uang negara benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” kata Prof Hamzah, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Kemhan dan TNI Efisiensi BBM Antisipasi Geopolitik Global


















































