loading...
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan work from home ( WFH ) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"Yang pertama untuk work from home atau work from anywhere sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
Baca Juga: Meneruskan WFH Menjadi FWA
Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan pemantauan kepada ASN yang menerapkan WFH. Pemantauan itu dilakukan melalui sistem monitoring yang kini tengah dikembangkan.


















































