loading...
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama terus menuai kritik. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama terus menuai kritik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menilai wacana tersebut menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.
Wayan mempertanyakan apakah langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik atau justru pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan di masa lalu. Wayan menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Ia mengingatkan kembali sikap pemerintah saat gelombang penolakan masyarakat terjadi beberapa tahun lalu. “Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Jokowi Dianggap Standar Ganda
Wayan juga mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel demi kepentingan politik sesaat, karena hal tersebut dapat merusak tatanan negara hukum. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.
"Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi," tegas legislator tersebut.


















































