Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum

3 hours ago 8

loading...

Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai. Foto: Istimewa

TANGERANG - Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai. Ibadah tersebut sempat dibubarkan sekelompok warga menggunakan senjata tajam pada Minggu (20/9/2026)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa persoalan itu telah diselesaikan melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan damai. “Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif," kata Maruli dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dia menambahkan, pemerintah daerah bakal membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2025: Menilai Radikalisme dan Anti-Toleransi di Indonesia

Dia mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, termasuk ajakan ataupun. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |