Polda Metro Pastikan Penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor Berbeda dengan Kasus di KPK

3 hours ago 8

loading...

Polda Metro Jaya saat menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Foto: Wildan Hidayat

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I belum lama ini berbeda dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pada Rabu (9/9/2026) penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Selain Kantah Kabupaten Bogor I, polisi juga menggeledah dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Sementara itu, kasus yang ditangani KPK adalah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung (SON), dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi (ADR).

Baca juga: Geledah Summarecon Bogor, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Read Entire Article
Prestasi | | | |