loading...
Polisi menangkap pendiri Ponpes Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo Pati, Ashari (51) atau AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Foto/Dok.SindoNews
PATI - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah buntut kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati yang menyeret pendirinya, Ashari (51) atau AS. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.
"Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," sambungnya.
Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut. Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menyebut pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






