Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs

1 month ago 25

loading...

Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah Cs terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Kasasi tersebut juga diajukan untuk vonis tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang juga divonis bebas.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan

Anang menjelaskan, pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Read Entire Article
Prestasi | | | |