loading...
Melanie Subono. Foto: Instagram Melanie Subono
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta segera menyatakan berkas perkara kematian anjing kesayangan milik Melanie Subono lengkap atau P-21. Percepatan status P-21 menjadi krusial mengingat kasus ini telah berjalan selama delapan tahun sejak 2017.
Apalagi proses penyidikan di kepolisian telah menetapkan Doni Herdaru sebagai tersangka. Tanpa sikap proaktif dari Kejaksaan dalam meneliti dan merampungkan berkas, upaya hukum yang telah dilakukan terancam kehilangan momentum dan melukai rasa keadilan korban.
Pengamat Hukum Fajar Trio mengatakan, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis (pengendali perkara). Menurut Fajar, Jaksa tidak boleh pasif menunggu, tetapi harus memberikan petunjuk yang aplikatif jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara agar status P-21 segera tercapai.
Baca juga: Kesal Ditegur Serobot Antrean Ngetem di Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Teman Seprofesi












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)





