loading...
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersyukur permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersyukur permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan keputusan ini, Dokter Tifa menilai, kebenaran tak padam di Indonesia.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dokter Tifa menyatakan, pihaknya akan terus konsisten dalam perjuangan membuktikan ijazah Jokowi. Dokter Tifa pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak takut dalam menegakkan kebenaran.
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
"Dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ujar Tifa.


















































