loading...
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Isra Triansyah
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus ijazah Jokowi tersebut.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo juga menerangkan bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif. “Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
(rca)


















































