loading...
Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyediaan barang dan jasa di anak perusahaan BUMD. Foto/SindoNews
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyediaan barang dan jasa di anak perusahaan BUMD, antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Ketiga tersangka, Begin Troys (BT), Nugroho Widiyanto (NW), dan Rudi Adi Prasetya (RAP) itu diduga melakukan korupsi anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
"Terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance, sehingga menyebabkan PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal bayar atas hak PT Serba Dinamik Indonesia," kata Kajari dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Irfan menyatakan, perbuatan para tersangka ini menyebabkan PT ENM mengalami kerugian uang hingga mencapai Rp86 miliar lebih. Terkait kerugian negara, penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Bandung dan auditor negara masih melakukan penghitungan.
"Setelah penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan (menahan) tersangka inisial BT, NW dan RAP ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan," ujar Irfan.