loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK harus dibuka. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK harus dibuka. Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks pegawai KPK yang 'disingkirkan' usai dianggap tidak lolos TWK.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Sebagai pihak terkait jelas Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa tersebut. "Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," ujarnya.

















































