loading...
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Sebanyak 707.477 murid jenjang SD , SMP, SMA, SMK, hingga PKBM menjadi penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan program bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta. Bantuan ini bertujuan mendukung penuntasan Program Wajib Belajar 12 Tahun sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.
Baca juga: Pendaftaran BPMS 2026 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, alat tulis, hingga perlengkapan penunjang belajar lainnya.
KJP Plus Agustus 2026 Cair Bertahap
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026), pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi dana bulan Juni 2026 mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026.
Total penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya yang cair per 5 Agustus 2026.


















































