Komdigi Tegur YouTube soal Konten Bigmo Libatkan Anak Promosi Vape

9 hours ago 17

loading...

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Foto/Ist

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada platform YouTube terkait konten siaran langsung (livestream) milik Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro usai Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

Meutya menjelaskan, surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya.

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten dimaksud, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," lanjut Meutya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |