Kota Tangsel Berdiri pada Era Presiden SBY, Ini Batas Wilayahnya

5 hours ago 3

loading...

Situ Gintung di Tangerang Selatan, Banten. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Provinsi Banten berdiri sejak 26 November 2008, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kota ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Kota Tangsel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 yang diteken Presiden SBY pada 26 November 2008. Tanggal tersebut dipilih sebagai Hari Lahir Kota Tangerang Selatan.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pembentukan Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. "Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Tangerang Selatan di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 UU Nomor 51 Tahun 2008.

Baca Juga: Jakarta Prioritaskan Pembangunan MRT ke Tangsel Ketimbang Depok, Ini Alasannya

Cakupan Wilayah Kota Tangerang Selatan disebutkan di pasal 3 yang terdiri atas dua ayat:
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Serpong;
b. Kecamatan Serpong Utara;
c. Kecamatan Pondok Aren;
d. Kecamatan Ciputat;
e. Kecamatan Ciputat Timur;
f. Kecamatan Pamulang; dan
g. Kecamatan Setu.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

5 Daerah Tetangga Kota Tangsel

Batas wilayah atau daerah tetangga Kota Tangerang Selatan ada di pasal 5 UU tersebut. Ini bunyi pasalnya:

Read Entire Article
Prestasi | | | |