loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos terus berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos terus berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paulus Tannos mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebutkan, lanjutan sidang tersebut akan kembali digelar pada 4-5 Februari 2026 di Singapura. "Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Prof. Narendra Jatna," ujarnya.
Baca juga: Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban


















































