KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

1 hour ago 4

loading...

KPK memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar hari ini, Kamis (5/2/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada hari ini, Kamis (5/2/2025). Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Read Entire Article
Prestasi | | | |