KPK Periksa Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

1 hour ago 3

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR), Kamis (13/8/2026). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR), Kamis (13/8/2026). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

"Saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi dihimpun, Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.42 WIB. Kini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB

Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali dalam pemeriksaaan hari ini. Sedianya pemanggilan Yuddy dijadwalkan Senin (10/8/2026) bersamaan dengan empat tersangka lain yang kemudian ditahan. Namun, Yuddy berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatan.

Adapun empat tersangka ditahan yakni Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |