loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan di MPR. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan di MPR. Namun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo belum merincikan siapa orang yang telah berstatus tersangka.
“Sudah ada tersangka, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 Cucu Riwayati dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2020.
Baca juga: KPK Usut Kasus Baru terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," ujar Budi.
(rca)