loading...
KPK menyebut ada setoran atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar untuk pejabat di Ditjen Bea Cukai. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut ada setoran atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar untuk pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang tersebut untuk meloloskan barang impor palsu atau KW.
“Bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar, ini masih akan terus didalami. Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang menerima aliran itu,” Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Budi mengatakan, setoran rutin tersebut berasal dari PT Blueray Cargo (BR). Tujuannya agar barang-barangnya masuk tanpa melalui pengecekan di Bea Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, kata Asep, penerimaan jatah tersebut mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Berarti hanya tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ucapnya.
Lihat video: Geger! Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Emas 3 Kg Disita
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.


















































