loading...
Komisi Yudisial (KY) menyesalkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hal itu terjadi di tengah upaya negara menjamin kesejahteraan hakim.
"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini (korupsi)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan yang dikutip Sabtu (7/2/2026).
"Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini," sambungnya.
Baca juga: Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.


















































