loading...
Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah terkait kasus pengaduan warga soal parkir liar yang dibalas menggunakan foto editan Artificial Intelligence (AI). Foto: Ist
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah terkait kasus pengaduan warga soal parkir liar yang dibalas menggunakan foto editan Artificial Intelligence (AI). Penonaktifan Lurah Kalisari diberikan usai Inspektorat Jakarta memeriksa kasus tersebut secara menyeluruh.
Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Baca juga: Lurah Kalisari Beri SP1 ke Petugas PPSU yang Unggah Foto Hasil AI Penanganan Parkir Liar
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany, Selasa (7/4/2026).
Selain Lurah Kalisari, pegawai yang terlibat yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari diberikan hukuman disiplin serta pembinaan. Tiga petugas PPSU yang terbukti terlibat juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.














































