Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara

8 hours ago 5

loading...

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto/Ist

BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). Ema dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) proyek

Bandung Smart City.

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara

Foto/Agus Warsudi

Dalam kasus ini, Ema dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.

Baca juga: Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur

Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Read Entire Article
Prestasi | | | |