loading...
Rukun Puasa Ramadan beserta syarat wajibnya wajib diketahui umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Foto ilustrasi/Sindonews
Rukun puasa Ramadan beserta syarat wajibnya wajib diketahui umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 2026 nanti.
Menurut kalender Hijriah awal Ramadan akan berlangsung mulai tanggal 18 Februari 2026 mendatang. Namun penetapannya tergantung hasil sidang Isbat Pemerintah yang akan dilaksanakan 17 Februari nanti.
Namun, untuk menyambut bulan suci ini setiap muslim wajib mempersiapkan diri. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah Ayat 183)
Kemudian Allah berfirman: "Siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadan), maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah: 185)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalm bersabda: "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Mengapa Ada Pensyariatan Puasa Ramadan? Begini Asal-usul dan Sejarahnya
Para ulama bersepakat (ijma') bahwa hukum puasa Ramadan adalah-wajib bagi setiap muslim dan muslimah. Inilah salah satu ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Jika meninggalkannya maka akan dihukumi dosa dan wajib untuk mengqadhanya.
Mengutip buku Puasa Ibadah Kaya Makna oleh H Miftah Faridl, rukun puasa Ramadan terdiri atas dua hal. Yakni :
Rukun Puasa Ramadan
1. Niat
Rukun puasa yang pertama adalah niat. Saking pentingnya niat, Rasulullah SAW pun menyatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Tanpa diawali dengan niat, puasa yang dilakukan menjadi tidak sah dan sia-sia.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barangsiapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah)." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
















































