Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres

1 month ago 46

loading...

Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pengunduran diri Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi .

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," tegas Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus bersifat pribadi. "Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres."

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Dia pun menegaskan bahwa pengangkatan Jampidsus baru atas usulan dari Jaksa Agung.

Read Entire Article
Prestasi | | | |