OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%

3 hours ago 9

loading...

CEO Indodax William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026 atau tumbuh 1,43% secara bulanan. Di tengah pertumbuhan tersebut, Indodax mencatatkan kontribusi signifikan dengan 9,9 juta pengguna atau sekitar 46,5% dari total pengguna kripto nasional.

"Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat," kata CEO Indodax William Sutanto seperti dikutip, Kamis (7/5/2026).

Selain pertumbuhan pengguna, nilai transaksi spot kripto nasional tercatat mencapai Rp22,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset digital meningkat 14,26% menjadi Rp5,80 triliun pada periode yang sama.

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025

Indodax mencatat volume transaksi sebesar Rp8,45 triliun atau sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional. Menurut William, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kedewasaan investor domestik dalam menghadapi volatilitas pasar aset digital. Ia menilai fluktuasi harga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar kripto, terutama di tengah pengaruh eksternal seperti kebijakan suku bunga global, inflasi Amerika Serikat, hingga ketegangan geopolitik internasional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |