Pakar Hukum: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah, Kan Dia Pelapornya

5 hours ago 6

loading...

Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokirole, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/9/2026) malam. Foto: Istimewa

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir di sidang kasus tudingan ijazah palsu. Sebab, kata Fickar, Jokowi sebagai pihak pelapor dalam kasus yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) itu.

“Ya wajib dong (hadir di sidang, red), kan Jokowi pelapornya, saksi korbannya. Jika tidak hadir, malah bisa melemahkan perkara itu,” ujar Fickar kepada SindoNews, Minggu (20/9/2026).

Bahkan, lanjut dia, perkaranya bisa dinyatakan ditutup karena tidak ada korbannya. “Dan laporan yang menjadi dasar penuntutan bisa didiskualifikasi sebagai laporan palsu,” katanya.

Baca juga: Pengacara: Jokowi Bakal Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober 2026

Read Entire Article
Prestasi | | | |