loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU. Sebabnya, prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin undang-undang.
"Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif, patut diduga, objektif, berdasarkan 2 alat bukti sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, dinamika hukum penetapan status tersangka Febrie Adriansyah membuka diskursus mendalam tentang batas kewenangan aparat penegak hukum. Terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif berlaku sejak awal Januari 2026 sehingga standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini menjadi sorotan tajam.
Baca juga: Pengacara Febrie Adriansyah Sangkal Kliennya Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Dalam kerangka hukum pidana korupsi atau UU Tipikor dan TPPU, penegakan hukum seringkali dihadapkan pada ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan pelindungan prinsip due process of law. Meski secara normatif syarat objektif penetapan tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti, prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin undang-undang.
Dia menerangkan, kebebasan diskresioner penyidik tersebut dibatasi secara ketat oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 KUHAP serta doktrin turunan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum statusnya dinaikkan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.


















































