loading...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan menyoroti lemahnya mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Iwan menilai, persoalan utama terletak pada tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme seleksi hakim MK di dalam undang-undang.
Akibatnya, proses seleksi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pengusul tanpa standar yang jelas. "Aturan mekanisme Hakim MK, karena itu tidak diatur secara komprehensif di undang-undang dan justru undang-undang itu memberikan delegasi kepada lembaga-lembaga yang mengusulkan itu untuk mengaturnya sendiri, ini persoalannya. Sehingga kemudian yang terjadi adalah kita tidak memiliki sebuah aturan mekanisme seleksi yang standar," ujar Iwan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” di Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Ia membandingkan sistem di Indonesia dengan beberapa negara lain yang telah ia teliti, seperti Jerman, Korea Selatan, dan Taiwan. "Dan ini berbeda dengan beberapa negara yang sudah saya teliti seperti Jerman, Korea Selatan, dan Taiwan."

Baca juga: Bukan Utusan Lembaga

















































