loading...
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) diperkuat. Ke depan anggota Kompolnas bukan lagi ex officio atau berdasarkan hak jabatan.
Saat ini susunan anggota Kompolnas tiga menteri yakni Menko Polkam sebagai Ketua Kompolnas, Mendagri dan Menkum sebagai wakil ketua. Ke depan Kompolnas akan dibuat menjadi independen dan rekomendasinya mengikat.
Menanggapi rencana tersebut, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyambut baik masukan tersebut. Selama ini, kata Edi, kehadiran Kompolnas walaupun sudah dibentuk puluhan tahun tapi manfaatnya belum banyak dirasakan oleh kepolisian dan juga masyarakat.
Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Berdasarkan kajian akademik yang dilakukanyaKompolnas belum mendapat tempat di hati masyarakat. Kompolnas sebagai pengawas ekternal harus bisa memberi dampak positif terhadap kemajuan Polri.
Faktanya, Kompolnas selama ini belum bisa bekerja maksimal karena hadir dengan kewenangan terbatas serta diisi keanggotaan yang kurang independen dan kapabel yakni tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar yakni akademisi dan pensiunan Pati Polri dan tiga unsur tokoh masyrakat.
"Hasil kajian akademik kami menyebutkan dominasi unsur pemerintah dan unsur kepolisian sulit membuat Kompolnas independen. Kondisi ini berdampak pada rekomendasi akhir yang kurang tajam serta sama sekali tidak mengikat," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.


















































