loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menduga ada kekuatan besar yang memengaruhi aparat penegak hukum agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak ditahan. Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 Ri Joko Widodo (Jokowi).
"Kita menduga ada kekuatan besar yang melakukan intervensi agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan jaksa," katanya, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, kata Dosen Hukum Pidana ini, apa pun keputusan jaksa yang menetapkan mereka tidak ditahan harus dihormati. Di sisi lain, Edi juga mencermati langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan


















































