loading...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto mendorong pemerintah segera menggeser batas waktu pembayaran THR menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Aturan mengenai batas waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Lebaran menuai kritik. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai skema tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini yang kerap diwarnai lonjakan harga pangan menjelang hari raya.
Dia mendorong pemerintah segera menggeser batas waktu pembayaran THR menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah ini dipandang krusial guna melindungi daya beli pekerja dari inflasi musiman.
Baca juga: Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Dia menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini menjadi payung hukum. Manfaat THR akan berkurang drastis jika diterima terlalu mepet dengan hari raya.
"Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja," ujar Edy di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (22/2/2026).
Selain faktor ekonomi, politikus PDIP tersebut juga menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam skema H-7. Rentang waktu sepekan dinilai terlalu sempit bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merespons aduan atau menindak perusahaan yang membandel.
"Waktunya terlalu mepet dengan hari raya. Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba," ucapnya.


















































