loading...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) yang terjaring OTT KPK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Penetapan ini usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dan lima orang lainnya. Dari jumlah tersebut, kemudian lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diumumkan sebagai tersangka, I Wayan bersama empat orang lainnya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, mereka digiring petugas ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rutan.
Baca juga: Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Dalam kesempatan tersebut, I Wayan memilih bungkam saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media yang menunggunya. Pertanyaan yang ia terima hanya direspons dengan gelengan kepala.


















































