Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan

1 day ago 14

loading...

Direktur Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: istimewa

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut sejumlah dugaan pelanggaran kepolisian dalam penangkapan 101 orang saat May Day di depan Gedung DPR. Pelanggaran itu berupa pengalihan sejumlah peserta aksi oleh aparat tak berseragam yang menuntunnya masuk bus dengan alasan diantar ke lokasi konser. Mereka baru sadar ketika bus diarahkan ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi protes tersebut, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menyebut, tindakan itu bagian dari diskresi kepolisian ketika melihat ada hal yang mengkhawatirkan dan potensi gangguan keamanan. Karena sebelumnya polisi sudah mendapat infornasi bahwa kelompok massa yang bukan buruh itu akan melakukan rusuh saat buruh merayakan May Day.

"Kami melihat tindakan Polda Metro Jaya yang mengecoh kelompok yang bukan sangat humanis itu demi mencegah terjadinya gangguan keamanan. Cara ini sangat humanis dan profesional," katanya, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: 101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri

Read Entire Article
Prestasi | | | |