Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi

3 hours ago 9

loading...

PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Agendanya pembacaan putusan. Pengacara berharap sidang putusan bebas intervensi. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Agendanya pembacaan putusan. Pengacara berharap sidang putusan tersebut bebas intervensi.

"Jadi terkait masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar," ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena.

Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan

Pihaknya meminta masyarakat turut mendoakan agar praperadilan jilid 5 dapat diberikan putusan seadil-adilnya oleh hakim praperadilan. Kubu Roy siap menghadapi sidang pokok perkara yang rencananya digelar pada Kamis, 17 September 2026.

"Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya," katanya.

Praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo bakal diputuskan pada Selasa (15/9/2026). Dalam permohonannya itu, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |