loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bakal menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa.
Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sementara terkait keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
Baca juga: PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4847741/original/052423500_1717056787-excited-couple-laughing-looking-smartphone.jpg)




