Peradilan In Absentia Dinilai Bisa Jadi Dasar untuk Merampas Aset Riza Chalid

3 hours ago 3

loading...

Riza Chalid. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Persidangan in absentia (peradilan tanpa kehadian terdakwa) dinilai bisa mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kekayaan ataupun aset Riza Chalid. Sebab, peradilan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani, Kamis (5/2/2026).

Pasal ini berbunyi: Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang peradilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran. Artinya, kata Hanafi, jika sudah tiga kali dipanggil secara sah dan mangkir terus, maka sudah sah dilakukan peradilan in absentia.

Baca juga: Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid

“Meskipun sudah ada upaya (menangkap Riza Chalid) secara internasional (red notice) tetap bisa dilakukan peradilan in-absentia,” katanya.

Dia mengakui bahwa adanya red notice akan memudahkan penangkapan terhadap Riza Chalid. Karena ada 190-an negara yang terlibat dalam interpol bisa terlibat dalam perburuan Riza Chalid.

Read Entire Article
Prestasi | | | |