loading...
Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. Foto: Istimewa
JAKARTA - Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pasalnya, dari hasil tersebut penegak hukum membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim menilai besarnya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa dan menentukan berat ringanya hukuman yang harus diputuskan.
Akan tetapi, dalam berbagai perkara korupsi, kredibilitas perhitungan kerugian negara justru kerap dipersoalkan, terutama perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.
Diamengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Pengamat: Audit BPK Bukan Unsur Mutlak Pembuktian Kerugian Negara


















































