loading...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I Siti Aisyah menegaskan komitmen DPR untuk mengawal pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti hanya pada tingkat norma semata. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I Siti Aisyah menegaskan komitmen DPR untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti hanya pada tingkat norma semata. Dia mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
Seluruh fraksi pada dasarnya telah sepakat mengenai arah pembahasan, sehingga tahap berikutnya harus difokuskan pada pendalaman substansi undang-undang. “Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Dia mendorong agar dilakukan komunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait, sehingga setiap masukan dapat dijawab secara lebih mendalam dan tidak hanya melalui penyampaian formalitas.
Menurut Siti, keberadaan masyarakat hukum adat menjadi fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang masing-masing memiliki identitas serta kearifan lokal tersendiri.














































