loading...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memstikan barang bukti kasus Roy Suryo sudah diuji lab oleh lembaga tersertifikasi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa sudah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga font.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
"Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama. Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," ujar Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebahai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.


















































