loading...
Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ saat ini masih dalam proses.
“Masih dalam proses RJ-nya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (12/1/2026).
Mengenai upaya RJ masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya memastikan akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Baca juga: Eggi Sudjana-Damai Lubis Datangi Jokowi, Lemkapi: Buka Peluang Restoratif Justice Kasus Ijazah Palsu
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana KUHP maupun KUHAP. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” katanya.


















































