Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

3 hours ago 5

loading...

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Foto: Isra Triansyah

JAKARTA - Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan. Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman dalam jumpa pers di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan

Read Entire Article
Prestasi | | | |